Beranda | Artikel
Muamalah dengan Wanita Tua yang Bukan Mahram
Minggu, 28 Oktober 2012

Berjabat Tangan dengan Wanita Tua

Pertanyaan:
Bolehkah kita berjabat tangan, berduaan, atau menengok ketika sakit, perempuan bukan mahram yang berusia lanjut?

Jawaban:
Mungkin jawabannya adalah boleh, seandainya kita tidak menghiraukan sebuah pepatah:
“Sesuatu yang sudah terlanjur jatuh, pasti ada yang mengambilnya.”
Oleh karena itu, yang lebih baik adalah menjauhi perbuatan-perbuatan itu.

Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Emosi Dalam Islam, Arti Muhrim Dan Mahram, Sirine Buka Puasa, Waktu Shalat Isya Jakarta, Hadorot Nabi, Isi Kandungan Surat Al Kahfi

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10281-muamalah-dengan-wanita-tua-yang-bukan-mahram.html